Jumat, 14 Juni 2013

Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia

Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air dan beserta lingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi” Britain rules the waves”. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasional yaitu wawasan nusantara.
Apakah wawasan Nusantara itu? Secara konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjtnya disebut Wawasan Nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
Nusantara berasal dari katanus a danantar a. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak anatara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mngenai keadaan yang dinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai
berikut :
Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan
wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
a.Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan
sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
b.Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia
adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita dalam
mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada
13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
1. Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman
Indonesia
2. Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
3. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi
dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).
Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa dengan
wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan

heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa yang satu dan
utuh .
Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
1.Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritim
2. Indonesia terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi silang)
3. Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
4. Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
5. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
6. Wilayah subur dan dapat dihuni
7. Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam
8. Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
9.Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa (tahun
2005 –w ww .datas tat is tik- Indones ia.com )
Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia memanndang wikayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidup (lebensraum). Salah satu kepentingan nasional Indonesia adalah bangaimanan menjadikan bangsa dan wilayah negara Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional maupun visi nasional

Referensi :
Winarno, S.PD, M.Si, Paradigma Baru : Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi Aksara.
Jakarta : 2007
http://www.scribd.com/doc/20682224/Wawasan-Nusantara-Sebagai-Geopolitik-Indonesia

Kamis, 13 Juni 2013

HUBUNGAN GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI

HUBUNGAN GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI ( Wawasan Nusantara Dan Ketahanan Nasional )
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata “geo” (bahasaYunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat atau negara yang berdiri sendiri. Jadi Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari hubungan antar faktor – faktor geografi, strategi dan politik suatu negara.
Bagi bangsa Indonesia yang mendiami wilayah Negara kepulauan harus memahami kaidah – kaidah geopolitik yang dimanfaatkan untuk menyusun kebijakan politik negara yang berbasis pada wilayah Negara sebagai Negara kepulauan. Geopolitik yang dikembangkan oleh bangsa Indonesia di dalam wadah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah geopolitik yang dijiwai oleh filsafah dan ideologi pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 yang di berinama Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD (Undang – Undang Dasar) 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan mengharagai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. Karena Indonesia adalah bangsa yang majemuk dan terdiri dari berbagai suku bangsa, ras, dan agama yang beranekaragam maka Indonesia harus dapat mengatasi segala serangan yang di luar maupun yang ada di dalam, oleh karena itu konsepsi dan fungsi dari wawasan nusantara di Indonesia harus di tingkatkan dengan cara :
1.      Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cangkupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan Negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.      Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan Negara tetangga.
Apakah semua konsepsi yang ada di atas ini sudah berjalan dengan baik di Indonesia? Jawabannya belum karena pada kenyatannya wawasan nusantara di era sekarang ini seperti memudar artinnya kebannyakan dari masyarakat di Indonesia belum paham betul apa yang namannya WASANTARA (Wawasan Nusantara), disamping itu karena pengaruh dari lingkungan yang timbul di masyarakat yang dapat mengubah pola dan cara pandang masyarakat Indonesia sendiri sehingga masyarakat Indonesia lebih mengikuti tren dan budaya bangsa lain yakni sudah mulai kebarat –baratan atau hedonisme yang dapat memicu masyarakat menjadi individualism dan cenderung lemah dalam mempertahankan wilayahnya sendiri. Seperti pada kasus perebutan kekuasaan di perbatasan Indonesia-Malaysia pada agustus 2010 yang lalu. Dalam kasus tersebut tiga petugas Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau yang di bawa ke Johor dan dimintai keterangan oleh Marine Police Malaysia. Namun pada kenyatannya ketiga petugas DKP (DinaskelautandanPerikanan) Indonesia saat itu sedang bertugas memastikan bahwa kapal nelayan Malaysialah yang di duga menangkap ikan tanpa izin di perairan Indonesia. Mengapa bisa terjadi hal memalukan seperti itu, hal tersebut dikarenakan lemahnya wawasan nusantara di Indonesia yang selama ini hanya di jadikan “pemanis” maksudnya tidak dipergunakan dengan baik oleh bangsa Indonesia. Selain itu peranan seorang pemimpin dalam suatu bangsa haruslah dapat menjaga masyarakatnnya dengan baik sehingga masyarakat itu menjadi tentram dan sejahtera. Sebagai satu kesatuan Negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif, sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritime sejalan dengan doktrin pertahanan defensive aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritime adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.
Sedangkan Geostrategi adalah suatu strategi yang memanfaatkan konstelasi geografi dalam menentukan kebijakan dan sasaran – sasaran, untuk mencapai tujuan nasional. Geostrategi berasal dari kata geografi dan strategi. Geografi merujuk kepada ruang hidup nasional, wadah atau tempat hidupnnya bangsa dan negara Indonesia. Strategi diartikan sebagai ilmu dan seni menggunakan semua sumber daya bangsa untuk melaksanakan kebijaksanaan tertentu dalam keadaan perang maupun damai. Geostrategi meliputi Konsepsi Ketahanan Nasional, Hakekat Ketahanan Nasional, Azas Ketahanan Nasional dan Sifat Ketahanan Nasional.
Konsepsi ketahanan nasional meliputi :
•      Konsep nasional dari geostrategi mengenai suatu kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan.
•      Konsepsi Ketahanan nasional adalah pedoman atau sarana untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dan keamanan.
•      Hakikat konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah peraturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
Hakekat ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnnya menuju kejayaan bangsa dan negara.
Azas ketahanan nasional meliputi :
•      Azas kesejahteraan dan keamananteraan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang esensial. Tanpa kesejahteraan dan keamanan system kehidupan nasional tidak akan berlangsung.
•      Azas komprehensif atau menyeluruh terpadu
Kehidupan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan secara menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, selaras, serasi dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara.
•      Azas mawas ke dalam dan mawas keluar
Perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya.
1.      Mawas ke dalam
Bertujuan menumbuhkan hakekat, sifat dan kondisi kehidupan berdasarkan nilai - nilai.
2.      Mawas ke luar
Bertujuan untuk mengantisipasi dan ikut berperan serta dalam mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri.
•      Azas kekeluargaan
Mengandung keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.
Sifat ketahanan nasional meliputi :
•      Mandiri
Ketahanan Nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan.
•      Dinamis
Ketahanan Nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa.
•      Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara lanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan keseimbangan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa.
•      Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan, moral dan kepribadian bangsa.
Hemat saya bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan Negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut dengan Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. Sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Komponen strategi astra gatra TRI GATRA (tangible) bersifat kehidupan alamiah
• Letak geografi Negara
• Keadaan dan kekayaan alam (flora, fauna, dan mineral baik yang di atmosfer, muka maupun perut bumi) dikelola denga dasar 3 asas: asas maksimal, lestari, dan daya saing.
• Keadaan dan kemampuan penduduk (jumlah, komposisi, dan distribusi) Pancagatra (itanggible) kehidupan sosial
• IDEOLOGI → Value system
• POLITIK → Penetapan alokasi nilai di sektor pemerintahan dan kehidupan pololitik masyarakat. sistem politik harus mampu memenuhi lima fungsi utama :
a). Usaha mempertahankan pola, struktur, proses politik
b). Pengaturan & penyelesaian pertentangan / konflik
c). Penyesuaian dengan perubahan dalam masyarakat
d). Pencapaian tujuan
e). Usaha integrasi
• EKONOMI (SDA, Tenaga kerja, Modal, Teknologi)
• SOSBUD (Tradisi, Pendidikan, Kepemimpinan nas, Kepribadian nas)
• HANKAM meliputi faktor2:
a). Doktrin                                           e). Manusia
b). Wawasan Nasional                        f). Integrasi angkatan bersenjata dan rakyat
c). Sistem pertahanan keamanan         g). Material
d). Geografis

Jumat, 03 Mei 2013

Tugas ke 3

Hak Asasi Manusia
 Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Adapun contoh kasus pelanggarah HAM yang akan dipublikasikan meliputi kasus pelanggaran HAM yang sudah diajukan ke sidang pengadilan.
1. Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984 dengan jumlah korban sebanyak 74 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyerangan terhadap masa yang berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.
2. Penculikan Aktivis 1998
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984-1998 dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penghilangan secara paksa oleh pihak Militer terhadap para aktivis pro-demokrasi. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan Militer untuk anggota tim mawar.
3. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998 dengan jumlah korban sekitar 31 orang. Peristiwa ini tidandai dengan penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Penyelesaian kasus ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.
4. Kerusuhan Timor-Timur Pasca JajakPendapat
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1999 dengan jumlah korban sebanyak 97 orang. Peristiwa ini ditandai dengan Agresi Militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2002 hingga 2003.
5. Peristiwa Abepura,Papua
Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2000 dengan jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di Makassar.
Pasal-pasal HAM dalam PBB
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of Organization ( UNO )atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali. Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut:
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya.
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
http://unknown-mboh.blogspot.com/2012/11/pengertian-dan-macam-macam-ham-hak.html?g_q=hak%20asaasi%20manusia
http://karodalnet.blogspot.com/2013/03/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di-indonesia.html?g_q=pelanggaran%20ham%20di%20indonesia
Ahmad Samawi, 2008, Pendidikan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Diroktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan nasional.
Deklrasi Universal –HAM PBB http://www.kontras.org
http://azisgr.blogspot.com/2009/03/deklarasi-ham-pbb-1948.html?g_q=pasal-pasal%20ham%20dalam%20pBB

Rabu, 20 Maret 2013

Tugas ke 2

2. Konsep Demokrasi, bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara


 Konsep Demokrasi, bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara
Secara etimologi Demokrasi berasal dari sebuah kata dari Negara yunani kuno yaitu Athena. Kata demokrasi memiliki definisi dari istilah kata (demos) yaitu rakyat dan
( kratos) yang berarti pemerintahan.
Dengan dapat di artikan atau definisikan sebuah arti dari Demokrasi adalah sebuah sebuah pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat dan akan untuk rakyat dengan kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, atau sebuah sistem pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk mempengaruhi keputusan politik baik secara langsung maupun tidak langsung. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung makna bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalahmengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena  kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Konsep demokrasi ini menjadi sebuah kata kunci yang memiliki arti penting dalam sebuah bidang politik pemerintahan. sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
 Maka menjadi sebuah keutamaan indikator bahwa demokrasi menjadi perkembngan politik sebuah Negara.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.
Dalam sebuah sistem demokrasi, terdapat bentuk sebuah pemerintahan nya, maka ari itu ada dua bentuk system demokrasi dalam pemerintahan negara, diantarnya :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
Monarki Mutlak :  monarki yang sebenarnya , dimana penguasa adalah raja dan pemindahan kekuasaan baru ada jika sang raja sudah meninggal.
Monarki Konstitusional : monarki ini memiliki persamaan berdasarkan Kepemimpinan. namun dalam sistem ini, pemerintah raja dibatasi oleh adanya peraturan konstitusional dalam menjalankan pemerintahan-nya.
b. Pemerintahan Republik : sebuah kata RES yang berasal dari bahasa latin, RES yang memiliki arti  pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
2. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Sebuah kalimat Bela negara adalah sikap, tekad dan tindakan warga negara nya dengan keinginan  yang kuat untuk membela Negara nya yang di landasi dengan rasa cinta yang sungguh dalam kepada tanah airnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada landasan dasarnya, sebuah pendidikan pendahuluan bela negara bertujuan untuk menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.
sistem proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberikan sebuah upaya kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan. Maka dengan itu sebuah proses yang kan terus bergulir akan menumbuhkan pendahuluan dalam bela Negara.
kemudian dalam sebuah bela Negara , harus memiliki sikap atau wujud dalam mencerminkan cara bagaimana dalam usaha bela Negara.
Wujud Dari Usaha Bela Negara, Yaitu seperti; dalam Kesiapan dan kerelaan atau keikhlasan  setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan Negara tertera berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara memiliki dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara.
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam

Kamis, 14 Maret 2013

Tugas Pertama

LATAR BELAKANG , LANDASAN HUKUM, dan TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Perkembangan kehidupankenegaraan Indonesia mengalami perubahan yang sangat besar terutama berkaitan dengan gerakan reformasi, serta perubahan Undang-undang termasuk amandemen UUD 1945 serta Tap MPR NO.XVIII/MPR/1998, yang menetapkan mengembalikan kedudukan Pancasila pada kedudukan semula, sebagai dasar filsafat Negara. Hal ini menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam, akibatnya akhir-akhir ini bangsa Indonesia menghadapi krisis ideologi.Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masalampau. Dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan yang sinis serta upaya melemahkan peranan ideologi Pancasila pada era Reformasi dewasa ini akan sangat berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara yang kemudian pada gilirannya akanmengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak dahulu.Oleh karena itu, agar kalangan intelektual terutama mahasiswa sebagai calon pengganti pemimpin bangsa di masa mendatang memahami makna serta kedudukan Pancasilayang sebenarnya maka harus dilakukan suatu kajian yang bersifat ilmiah. Berhubung banyaknya bahasan yang mencakup Pancasila maka penulis hanya membahas Pancasila sebagai Sistem Filsafat dan Ideologi bangsa Indonesia.

B.Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan


Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/ DIKTI/ Kep/ 2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan sebagai visa, misi dan kopetensisebagai berikut.Visi pendidikan kewarganegaraan di perguran tinggiadalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, gunamengantarkan mahasisiwa memantapkan kepribadianya sebagai manusia seutuhnya.Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantumahasiswa memantapkan kepribadianya, agar secara konsisten mampu mewujudkannilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasatanggung jawab dan bermoral.
Berdasarkan pendapat para ahli maupun dari pengertian secara umum hingga mendetail untuk menambah pengetahuan maupun wawasan .
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”. b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah :
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.
Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).
Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan :
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI.
b. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.
Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Setelah menelaah pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat saya simpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman konsep Kenegaraan dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari – hari. Adapun harapan yang ingin dicapai setelah pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, maka akan didapatkan generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
SUMBER INFORMASI :
 http://guildanjing.wordpress.com/
Prof. Dr. H. Kaelan, M.Si. Pendidikan Kewarganegaraan.

Sabtu, 12 Januari 2013

Cara penginstalanya

langkah langkah cara penginstalan windows 7 :
cara pertama :
Setelah kita tentukan devices nya, berikutnya adalah mengatur pilihan first boot pada komputer.
Cara Pertama
Berikut adalah cara mengatur first boot pada komputernya ke CD/DVD :
1. Restart Komputermu atau saat  awal Menyala Tekan Tombol F2 untuk masuk ke menu Setup di menu Bios, atau terkadang harus menekan Tombol Del, dengan tulisan "Del To Setup", dll sesuai menu di komputermu.

2. Dalam  menu Bios akan ada tampilan seperti di bawah ini mungkin akan berbeda di setiap komputer, tapi tinggal sesuaikan saja
3. Di menu Boot, pilih Boot Device Priority, pada Menu First Boot pastikan terpilih dengan memakai CDROOM.
tekan Tombol F10 untuk menyimpan dan exit, maka komputermu akan Merestart.
Cara kedua
Tancapkan USB Flashdisk yang telah berisi file Sistem yang telah dibuat sebelumnya. Jika menggunakan CD/DVD bisa dimasukkan nanti.
Nyalakan komputer atau notebook
segera setelah komputer dinyalakan tekan tanpa jeda tombol ESC dan F1 bergantian berulang-ulang. Akan muncul jendela biru kecil yang menawarkan kita mau boot dari mana: “Please select your boot device”
Gunakan tombol panah naik turun untuk memilih. Dari hardisk, Flashdisk (merek flashdisk akan tercantum) atau cd/dvd.
Jika memilih boot dari cd/dvd, masukkan dulu cd/dvd sistem, barulah tekan Enter.
Tunggu sampai proses boot selesai.
Cara ketiga
Tancapkan usb flasdisk sistem, untuk cd/dvd bisa menyusul.
nyalakan komputer/notebook
segera setelah menyalakan komputer/notebook tekan F2 berkali-kali agar tidak ketinggalan masuk ke BIOS. (Tombol yang ditekan untuk masuk BIOS pada komputer/laptop lain mungkin berbeda, ada yang menggunakan tombol Del ataupun kombinasi beberapa tombol).
Setelah masuk ke menu BIOS, karena disini tujuan utamanya tidak mengatur first boot priority maka gunakan tombol panah ke kanan untuk memilih link Exit lalu tekan Enter
ternyata sebelum benar-benar keluar dari BIOS, ada pilihan untuk boot dari hardisk atau cd/dvd ataukah dari usb flashdisk yang telah ditancapkan tadi.
Masukkan cd/dvd sistem jika ingin boot dari cd/dvd.
Gunakan tombol panah atas bawah untuk memilih.
Setelah terpilih tekan Enter
tunggu sampai proses boot selesai.
Jika sudah mengatur Boot menu nya baru kita melakukan tahapan install ulang windows 7 :
1. Pertama atur First Boot komputer anda ke DVD, baca di artikel Cara untuk mengatur pemilihan first boot komputer. Restart komputer.

2.Ketika komputer kembali menyala akan tampil perintah "Press any key to boot from CD or DVD... " segera klik pada sembarang tombol keyboard, dan akan berikutnya akan tampil proses pemuatan file seperti gambar dibawah ini:
3. Berkutnya akan tampil menu pengisian Bahasa, format waktu, dan Metode Keyboard, lakukan pengisiannya seperti gambar dibawah ini, dan pilih Next :
  
4. Pilih Install now, maka akan tampil menu pilihan persetujuan, centang menu I accept the license terms, dan pilih Tombol Next.

5. Sekarang pilih dan klik menu Custom Advanced
6. Berikutnya akan tampil menu Drive Options seperti ini:
Saya akan jelaskan terlebih dahulu yang harus anda lakukan karena di setiap komputer pengaturan atau banyaknya drive pasti akan berbeda-beda, Yang perlu anda bedakan atau ketahui adalah Drive System Reserved dan Drive C untuk install windows 7 nya.

7. Sekarang pilih menu drive options, Pilih Disk 0 Partition 1 System Reserved dan pilih Format.

8. Pilih Disk 0 Partition yang anda yakini sebagai Drive C dan pilih Format.

9. Sekarang pilih Drive C yang telah di Format tadi dan klik tombol Next.
10. Setelah sistem mengkopi dan instalasi wondows 7, komputer akan merestart, saat menyala akan tampil kembali perintah "Press any key to boot from CD or DVD... " dan jangan pijit tombol apapun, biarkan sampai menampilkan.. 
 11. Sekarang kita masuk ke menu pengisian personalisasi windows 7 anda, pengisiannya cukup ikuti seperti gambar-gambar dibawah ini dan Step by step sampai windows 7nya berhasil terinstal :

> Saya sarankan pengisian password dikosongkan terlebih dahulu dan pilih Next

> Masukkan product key jika anda sudah memilikinya, atau skip jika anda ingin mengisikannya nanti Pilih Ask me later
> Atur waktu dan timezone seperti gambar dibawah ini :
> Tunggu beberapa saat, dan Windows 7 pun berhasil terinstall ulang di komputer anda.
> Demikian Cara install ulang windows 7 yang bisa saya terangkan semoga bisa bermanfaat.

Sistem operasi pada OS

Bahas tentang Sistem operasi pada OS berbayar (Lisensi), OS Free


 
  Software Gratis / Freeware adalah software yang disebarluaskan dengan Lisensi Freeware dimana kita dapat menggunakannya dengan bebas dan tak perlu membayar lisensi kepada orang yang memegang hak cipta dari software itu sendiri. Nah kata-kata gratis ini sering disalah artikan oleh orang banyak yang akhirnya mengubah arti resmi dari software gratis ini. Banyak orang yang sesukanya sendiri mencari software-software gratis ini untuk tujuan dipakai di Komputer dia, Nah parahnya barang gratis yang dia cari bukanlah barang gratis yang  memakai lisensi freeware itu tetapi barang dengan lisensi ShareWare yang telah dicrack oleh orang lain dan dia tinggal mendownload dan menggunakan barang itu sesuka dia. inilah yang menjadikan mental kita sebagai pengguna software menjadi kacau-balau. Karena sudah terbiasa dengan barang-barang gratis ini maka setiap software yang beredar ia anggap sebagai barang Gratis padahal bukan Software  gratis. Melainkan software bajakan yang dilindungi oleh Undang-Undang hak cipta. Beruntung saja UU  diindonesia tidak terlalu kuat pengaruhnya. Gak bakalan kena Denda .
Padalah pola hidup seperti ini sangat salah dan sangat merugikan pihak developer Software yang telah bersusah payah membuat software itu dengan segenap kemampuan dia eeh kamunya malah asal pakai tanpa izin dan tak suka yang Trial 30 -hari dan langsung mencari Crack, Keygen , Patch Dll yang sifatnya merugaikan Developer Software itu .
Apakah salahnya menyisihkan sedikit uang yang kita punya untuk membeli software itu . jikalau kita tak ada uang untuk membelinya sebaiknya uninstal software itu dan segera meluncur menuju situs sourceforge.net dan browsing software sejenis yang dibuat dengan lisensi yang bersifat freeware atau GPL atau LPGL yang sifatnya emang Gratis.
Banyak software gratisan yang fungsinya sudah cukup memadai untuk dipakai dalam kehidupan sehari-hari, jadi jika berat membeli pakai saja software yang emang gratis, jangan yang Gratis tapi aslinya berbayar.