Senin, 28 November 2011
Negara dan warga negara
Sekarang saya akan menjabarkan tentang hubungan negara dan warga negara. Jika ditinjau dari artinya negara adalah suatu entitas yang abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang –orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dsb.
b. Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
Jadi setiap warga negara wajib mengikuti setiap peraturan maupun hokum yang berlaku dinegara tersebut. Namun hal ini masih jauh dari yang kita inginkan. Hukum dinegara ini sangatlah tajam kebawah tetapi tumpul keatas. Maksudnya adalah jika hukum mengenai orang orang kalangan atas maka hukum dapat dipermainkan dengan seenaknya, seperti pada kasus gayus yang sangat menggemparkan. Sedangkan seorang nenek yang memungut biji kakao dihukum dengan sangat tidak adil. Hal ini biasa terjadi karena mudahnya hakim disuap oleh orang orang berduit.
Tidak hanya dalam hukum saja tetapi didalam semua aspek dimana negara dapat mengatur warganya. Selain mengatur warganya negara juga harus menjamin kehidupan para warganya. Namun inlah yang sering dilupakan oleh para penguasa yang ada. Seperti masalah pengangguran, kesehatan, pendidikan, dan masih banyak yang lainnya. Pemerintah seakan tutup mata akan isu-isu seperti itu. Padahal kita segenap warganegara menginginkan kehidupan yang makmur dan terjamin.
Kesimpulannya adalah antara negara dan warga negara haruslah berjalan berdampingan guna memperbaiki segala aspek yang masih amburadul dinegara ini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar